Hukum CYRBER CRIME
22 Apr 2014
![]() |
| Add caption |
Hukum Positif
Cybercrime Di Indonesia
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Cyber Crime
18 Apr 2014
“PHISING”
Abstrak
:
Phising adalah contoh
dari teknik rekayasa sosial yang digunakan untuk menipu pengguna, dan
memanfaatkan kegunaan miskin teknologi keamanan web saat ini. Program-program
khusus seperti AOHell digunakan untuk menyederhanakan proses. Praktek ini
diakhiri oleh AOL pada tahun 1995, ketika perusahaan membuat langkah-langkah
keamanan untuk mencegah keberhasilan penggunaan angka kredit secara acak kartu.
Phisher mengambil keuntungan dari kerentanan keamanan web untuk mendapatkan
informasi sensitif yang digunakan untuk tujuan penipuan, maka dari itu
sebaiknya kita perlu mempelajari tentang teknik Phising, termasuk Phising
dengan Trojans dan Spyware.
Kata
kunci: Phising, Phisher, Web, Kartu Kredit
